Ini Alasan Mengapa Boyamin Saiman Mengadukan Inspektorat Kabupaten di Jateng ke Kejati

- 14 Juni 2022, 08:11 WIB
Boyamin Saiman koordinator MAKI dan sejumlah lawyer diterima Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare di Kantor Jl Pahlawan Semarang, Senin, 13 Juni 2022.
Boyamin Saiman koordinator MAKI dan sejumlah lawyer diterima Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare di Kantor Jl Pahlawan Semarang, Senin, 13 Juni 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin, 13 Juni 2022.

Boyamin Saiman yang didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam MAKI diterima Sumurung Pandapotan Simaremare, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng.

"Saya atas nama Koordinator MAKI melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) biaya audit terhadap ex-PNPM Mandiri Perdesaan yang diduga dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten di Jawa Tengah," kata Boyamin Saiman kepada Portal Pekalongan dan sejumlah insan pers usai menghadap Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare.

Baca Juga: 10 Latihan Soal PJOK Kelas 3 SD Semester 2 Jelang UAS Ujian Sekolah Beserta Kunci Jawaban

Boyamin Saiman juga membawa bukti-bukti pendukung yang telah dikumpulkan oleh tim MAKI.

Bukti-bukti itu antara lain foto kwitansi di Kabupaten Brebes sebesar Rp6 juta dan di Kabupaten Semarang sebesar Rp2,5 juta.

"Bukti foto kwitansi dugaan pungli oleh Inspektorat Kabupaten Semarang itu kami kumpulkan dari 15 Kecamatan," tegasnya.

Dugaan pungli tersebut adalah dikarenakan tidak adanya dasar hukumnya.

"Selain pungutan itu tidak ada dasar hukumnya, pihak Inspektorat Kabupaten itu juga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya dan kegiatan audit bukan Tupoksi Inspektorat Pemkab."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah