Ini Alasan Mengapa Boyamin Saiman Mengadukan Inspektorat Kabupaten di Jateng ke Kejati

- 14 Juni 2022, 08:11 WIB
Boyamin Saiman koordinator MAKI dan sejumlah lawyer diterima Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare di Kantor Jl Pahlawan Semarang, Senin, 13 Juni 2022.
Boyamin Saiman koordinator MAKI dan sejumlah lawyer diterima Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare di Kantor Jl Pahlawan Semarang, Senin, 13 Juni 2022. /Ali A/

Baca Juga: 20 Latihan Soal Tematik Kelas 3 SD Tema 8 Subtema 3 Jelang UAS Ujian Sekolah Beserta Kunci Jawaban


Boyamin Saiman, pegiat antikorupsi tingkat nasional kelahiran Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim itu juga berkirim surat tuntutan kepada Bupati Klaten, Bupati Sukoharjo, Bupati Wonogiri, Bupati Karanganyar, Bupati Sragen, dan Bupati Boyolali.

Pada surat tuntutan kepada 6 bupati bernomor: 107/MAKI/V/2022 itu, Boyamin Saiman mengkaitkan terbitnya Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 372/PRI.02/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 Perihal: Pelaksanaan Pasal 73 PP Nomor: 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

MAKI menyampaikan beberapa hal antara lain terkait dengan awal pendirian PNPM hingga dugaan pemaksaan pengalihan dana PNPM menjadi aset BUMDes.

Baca Juga: Ucapan Perpisahan Ridwan Kamil untuk Eril, Kang Emil: Izinkan Papap.....

Berikut hal-hal yang disampaikan MAKI kepada 6 bupati tersebut.

1. Kronologi dana PNPM:

a. Dana program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pola pemberdayaan masyarakat berbasis Kecamatan (Desa dan Kelurahan);


b. Berupa Bantuan Langsung Masyarakat (tersebut dalamPermenkeu Nomor: 148/PMK.07/2009);

c. Sumber dana dari Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah (tersebut dalam Pasal 2 Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009);

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah