PORTAL PEKALONGAN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengimbau pemerintah daerah (kabupaten/kota) memberikan dana hibah dan bansos untuk mengurusi pendaftaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI) karya para seniman.
Hal itu diungkapkan Boyamin Saiman di sela kegiatan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) yang diadakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM dalam meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Lama, Purwodinatan, Semarang, Selasa, 21 Juni 2022.
"Banyak karya seniman yang sangat layak untuk didaftarkan HAKI-nya. Misalnya, karya-karya Pak Narto Sabdo, dari sekitar 300-an lagu yang saya daftarkan HAKI-nya hanya 10 lagu. Lebih dari 20 lagu jika tidak didaftarkan HAKI-nya, bisa hilang," kata Boyamin yang di acara Mobile IP Clinic menerima piagam penghargaan atas peran aktifnya sebagai Pelestari Budaya Karya Ki Narto Sabdo oleh Kanwil Kemenkum-HAM Jateng.
"Karya-karya seniman layak dibiayai dana hibah dan dana Bansos. Dan kedua jenis dana itu jikadipakai untuk mendaftarkan HAKI, pasti tidak saya kejar-kejar untuk dugaan penyimpangan kan masih hidup korelasinya tetap ada aja karena betul-betul diberikan pada seniman tradisi."
Dia menambahkan, dana hibah dan Bansos juga bisa untuk mendukung pendaftaran perusahaan yang tadinya perseorangan menjadi Perseroan Perseorangan. Kumpulan 2 orang 3 orang yang sifatnya campursari misalnya, mereka bisa lebih lestari lebih berkarya mungkin setelah ada pendanaan itu.
Baca Juga: Profil Joji Pelantun Glimpse of Us yang Sedang Viral, Dulu Ngelawak Sekarang Jadi Penyanyi
"Pemerintah bisa hadir dan itu harus kita paksa hadir dalam hal ini. Tugas saya hanya untuk menjadikan karya-karya seni mereka lebih nilai tinggi nilainya. Tujuan lain, melakukan pencegahan pendaftaran kekayaan intelektual dan itu akan tetap abadi sampai republik ini masih ada," ujarnya.