PORTAL PEKALONGAN - BP4 Jateng atau Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan Provinsi Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama. Penolakan BP4 JAteng itu sebagai bentuk sikap atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya bulan Maret 2022.
Menurut BP4 Jateng perkawinan beda agama bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama di Indonesia.
Selain itu, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Kamis 23 Juni 2022, Saksikan Mega Series Panggilan Hingga Mr Nice Guy
"Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antaranya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama," kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
Hadir pada kesempatan itu Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta beberapa pengurus dan tamu undangan lainnya.
FGD tersebut untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022.
Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria berinisial RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita berinisial EDS (beragama Kristen).
Baca Juga: Simak 4 Syarat Berkurban, Ustadz Khalid Basalamah: Harus Dipenuhi Syarat Umur Hewan Kurban
RA da EDS menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022.