PORTAL PEKALONGAN – Instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk membabat habis perjudian di Jawa Tengah ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap 28 pejudi.
Dari sembilan Polres yang berhasil menangkap pelaku perjudian, yang terbanyak adalah jajaran Polres Banjarnegara dengan 10 orang pelaku dari 2 kasus.
Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.
Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," katanya.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Jalani Pemeriksaan
Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain:
Polres Rembang 1 kasus
Polres Pemalang 1 kasus