PORTAL PEKALONGAN - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi atau yang akrab dipanggil Yai Darodji menyatakan aksi sawer qori yang sedang melantunkan ayat-ayat suci Alquran bisa dibawa ke ranah hukum.
"Itu bisa dipidanakan," kata Kiai Darodji.
Sebagaimana viral di media sosial, seorang qori yang diketahui bernama Nadia Hawasyi tiba-tiba disawer saat melantunkan ayat-ayat suci Alquran dalam sebuah acara Maulid Nabi di Masjid Al-Ikhlas Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten baru-baru ini.
Dalam video yang beredar di platform TikTok tersebut terlihat ada seorang jamaah maulid yang menyebarkan uang kepada seorang qori persis seperti menyawer biduan dangdut.
Baca Juga: Tanggapi Banjr di Perumahan Dinar Indah, Plt Walikota Semarang, Mbak Ita: Banyak Gambar Hoak
Ada juga satu jamaah lain yang menyelipkan uang di dalam jilbab yang dikenakan Nadia.
Hal tersebut menimbulkan reaksi masyarakat yang menganggap apa yang dilakukan jamaah tersebut tidak pantas.
Ketua MUI Jateng Kiai Daroji mengatakan perilaku menyawer seorang qori dalam acara keagamaan tidak etis.