Kronologi Pembunuhan Pemilik Depot Air Isi Ulang Terungkap, Pelaku Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya

- 10 Mei 2023, 16:09 WIB
Kronologi Pembunuhan Pemilik Depot Air Isi Ulang Terungkap, Pelaku Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya
Kronologi Pembunuhan Pemilik Depot Air Isi Ulang Terungkap, Pelaku Mengaku Tidak Menyesali Perbuatannya //Humas Polres Semarang

PORTAL PEKALONGAN - Polisi berhasil menangkap Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) korban mutilasi yang jasadnya dicor beton di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Diketahui pelaku merupakan karyawan korban.

 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa pelaku beraksi pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Pelaku melakukan aksinya sendirian.

Menurutnya, motif pelaku didasari oleh sakit hati kepada korban karena diperlakukan buruk selama bekerja.

Baca Juga: SADIS! Selain Dimutilasi dan Dicor, Polisi Sebut Pemilik Depot Air Isi Ulang di Semarang Sempat Dianaya

Pelaku melaksanakan aksinya pada Kamis malam, di saat korban sedang tidur di tempat depot air isi ulang miliknya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang. Tersangka mengaku bahwa korban ditusuk menggunakan linggis pada bagian pipi kiri dan kanannya.

Baca Juga: Ditemukan Empat Bagian, Mayat Dicor di Semarang Diduga Korban Mutilasi

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," ucap tersangka dikutip Portalpekalongan.com dari Antara pada Rabu, 10 Mei 2023.

 

Sekiranya Jumat dini hari, pelaku kembali lagi untuk memutilasi tibuh korban. Berdasarkan pengakuannya, pertama kali dia memotong bagian kepala korban dengan menggunakan pisau dapur.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Jasad Korban Dicor Beton di Tembalang Semarang

Setelahnya pelaku memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban tidur. Alasan pelaku memotong kepala karena korban sering memarahi. Sedangkan memotong kedua tangan karena korban sering memukul.

Baca Juga: Seluruh Korban Kecelakaan Bus Masuk Sungai di Tegal Akan Dapatkan Santunan dari Jasa Raharja

Pada Sabtu sore, pelaku membawa bagian tubuh korban menuju lorong di samping depot air isi ulang tersebut untuk dicor menggunakan semen dan pasir.

Pelaku juga mencuri uang Rp7 juta dari hasil usaha korban, yang kemudian digunakan untuk bersenang-senang. Dia mengaku bahwa tidak menyasal dan merasa puas atas perbuatannya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bantu Proses Administrasi Hingga Kepulangan Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal

Saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga petugas menembak korban pada bagian kaki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x