Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Pedurungan Semarang, Tempat Produksi Ekstasi

- 3 Juni 2023, 10:50 WIB
 Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Pedurungan Semarang, Tempat Produksi Ekstasi
Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Pedurungan Semarang, Tempat Produksi Ekstasi /Sri Yatni/Kabar Tegal

 

Pada saat penggerebekan di Semarang, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Diantaranya MR (28) berasal dari Tanjung Pruok, Jakarta Utara yang berperan sebagai peracik bahan dan ARD (24) yang merupakan operator mesin cetak ekstasi.

Baca Juga: Bentuk Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah, Kementerian PUPR Serahkan Pengelolaan SPAM pada Pemkot Semarang

Berdasarkan penangkapan di dua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan bermacam jenis bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.

Baca Juga: Udinus Berikan Beasiswa Bagi Enam Mahasiswanya Peraih Medali di SEA Games 2023

Wakapolda Jateng mengatakan bahwa pelaku di Semarang sudah menempati TKP selama beberapa minggu, akan tetapi mereka tidak lapor ke RT.

Baca Juga: Romo Joko Gatotkaca: Zaman Akhir, Banyak yang Sudah Kehilangan Adat Sopan Santun dan Tatakrama

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x