Pagi Ini, Rabu, 7 Juni 2023 DMI Jateng Gelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini

- 7 Juni 2023, 06:52 WIB
Pagi ini PW DMI Jateng menggelar seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang
Pagi ini PW DMI Jateng menggelar seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang /Ali A/

Padahal, lanjut dia, regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, P2TP2A, Puspaga atau lainnya.

"Pertimbangan untuk menyertakan rekomendasi terkait kondisi psikologi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak dan orangtua ini nyatanya tidak menyurutkan angka perkawinan anak. Begitu pula dengan situasi pandemi covid-19 yang juga tidak berdampak pada penurunan angka perkawinan anak, bahkan malah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak."

Baca Juga: Hidupmu Penuh dengan Masalah, Sudah Usaha Sana Sani Masih Gagal? Begini Solusi dari Gus Baha

Padahal, kata Prof Ahmad Rofiq, perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting.

"Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya," ujarnya.

Baca Juga: Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Diperbolehkan,Jika...

Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya.

Perkawinan anak juga meningkatkan risiko perceraian di masyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

Baca Juga: HEBOH! War Tiket Indonesia vs Argentina Ludes Kurang dari 10 Menit, Begini Faktanya

"Praktik perkawinan anak ini akhirnya akan menghambat agenda pembangunan, seperti program wajib belajar 12 tahun, Keluarga Berencana (KB) dan pengentasan kemisikinan yang sebenarnya ditujukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan anak."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x