Pj Gubernur Nana Sudjana Umumkan UMK Jateng 2024, UMK Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

- 30 November 2023, 17:47 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana /Humas Prov Jateng

 


PORTALPEKALONGAN.COM - Upah Umum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Semarang tertinggi di Jawa Tengah. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara. 

UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. UMK terendah yakni Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kapan Debat Pertama Capres Cawapres? Berikut Jadwal Lengkapnya

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Penetapan UMK 2024, lanjutnya, memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Baca Juga: Contoh Soal Ekonomi Kelas 11 SMA MA Persiapan PAS, SAS, Pendapatan Nasional dan Kesenjangan Ekonomi

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kominfo Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x