UMK Se-Jateng Telah Disahkan, Buruh Demo Tuntut Ini

- 1 Desember 2023, 06:49 WIB
Buruh melakukan aksi demo terkait penetapan UMK Se-Jateng tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
Buruh melakukan aksi demo terkait penetapan UMK Se-Jateng tahun 2024, Kamis (30/11/2023). /portalpekalongan.com/Andini Wahyu Pratiwi/

PORTALPEKALONGAN.COM - SEMARANG - Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (30/11/2023).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah sebesar 15 persen dan meminta agar keputusan terkait UMK Jateng 2024 direvisi.

Berdasarkan pantauan portalpekalongan.com di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, massa terlihat mulai memasuki lokasi aksi sejak pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Rilis UMK Jawa Tengah 2024, Kota Semarang dan Kabupaten Demak Tertinggi? Ini Detailnya

Mereka langsung merapikan barisan dan melakukan orasi penyampaian tuntutan mereka terkait UMK Jateng.

Diketahui ada dua tuntutan utama yang disuarakan para buruh yakni meminta adanya kenaikan UMK 15 persen dan menolak penggunaan PP 51 tahun 2023 dalam proses penetapan kenaikan UMK Jateng 2024.

Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi Rusdi mengatakan, aksi kali ini sebagai upaya mengawal terkait penetapan UMK yang tengah dilakukan oleh Pj Gubernur.

"Karena terkadang ketika di Kabupaten/Kota sudah diputuskan rekomendasi besaran upah minimumnya misalkan sepuluh persen. Nanti pihak Gubernur menetapkannya hanya lima persen atau tiga persen atau bahkan hanya dua persen," kata Ramidi saat ditemui di lokasi, Kamis (30/11/2023).

Menurutnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tidak transparan dalam proses penetapan itu.

"Pj Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota menetapkan upah minimum yang seharusnya dilakukan oleh anggota dewan pengupahan ini hampir mayoritas tidak dilakukan prosesnya, tahu-tahu sudah ditentukan. Bahkan ada yang sudah ditentukan tapi ditahan tidak diberitahukan kepada dewan pengupahannya," ujarnya.

"Maka tadi saya sampaikan, apa fungsinya dewan pengupahan kalau seperti itu. Padahal seharusnya ketentuan upah minimum itu berdasarkan masukan dari tiga unsur," lanjutnya.

Soal itu, kata Ramidi, pihaknya menerima laporan bahwa anggota dewan pengupahan provinsi tidak menerima terkait transparansi penetapan upah minimum itu.

Padahal, menurutnya, anggota dewan pengupahan provinsi harusnya turut andil dalam pembahasan itu.

"Ketika saya menanyakan kepada salah satu anggota dewan pengupahan provinsi, dia tidak mendapatkan sebuah laporan terkait detail besaran upah di setiap Kabupaten/Kota, tidak dimunculkan. Padahal posisi dewan pengupahan seharusnya mulai membahas hal-hal seperti itu dalam penetapan upah minimum provinsinya," ungkap Ramidi.

Baca Juga: Pj Gubernur Nana Sudjana Umumkan UMK Jateng 2024, UMK Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Lebih lanjut, Ramidi juga mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi dari para buruh yang tidak diterima oleh pemerintah.

"Betul, dan itu kami tidak tahu. Memang ada beberapa Kabupaten yang sesuai ketentuan dan itu besaran upah minimumnya tinggi, walaupun belum sesuai dengan tuntutan kita. Tetapi di Kabupaten/Kota lain, itu rendah semua," katanya.

Sementara terkait SK Gubernur mengenai kenaikan upah minimum 6 persen, Ramidi menyampaikan tetap pihaknya tetap akan menunggu sampai menerima itu.

Pasalnya, Ramidi mengaku, di beberapa kondisi yang lalu, informasi mengenai penetapan upah minimum berbeda dengan surat keputusan yang pihaknya terima.

"Ketika kami belum terima SK nya menurut kami itu belum sebagai informasi yang riil. Karena beberapa kondisi, ketika gubernur menetapkan sekian persen, tetapi saat keluar surat keputusannya itu beda," tuturnya.

Buruh melakukan aksi demo terkait penetapan UMK Se-Jateng tahun 2024, Kamis (30/11/2023).
Buruh melakukan aksi demo terkait penetapan UMK Se-Jateng tahun 2024, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, perwakilan para buruh juga sempat bertemu dengan pihak Pemprov Jateng yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Iwanudin Iskandar dan menyampaikan pendapatnya secara langsung.

Mereka juga mendengar bahwa hanya dua daerah yang tak menerapkan PP 51/2023.

"Tapi kenaikan dua daerah itu pun masih di bawah kenaikan upah ASN yang naik sebanyak delapan persen," kata Sekretaris KSPI Aulia Hakim saat berorasi.

Dia juga mengatakan belum mengambil sikap hingga menerima SK tertulis terkait kenaikan UMK Jateng 2024.

Aulia berharap Pj Gubernur Jateng merevisi aturan tersebut sesuai harapan buruh.

"Saya yakin gaji teman-teman di tahun 2024 akan termakan inflasi. Masih ada waktu, tolong direvisi," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana sebelumnya telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 besaran UMK 2024 akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969.

Sementara itu, untuk UMK terendah yakni Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.038.005,00.

Baca Juga: Peringati HUT KORPRI, Pemkot Semarang Tegaskan soal Layanan

Penjabat Gubernur Nana mengatakan bahwa penetapan UMK tersebut berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Lanjutnya, penetapan UMK 2024 ini dengan memperlihatkan inflasi provinsi,pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelasnya.

Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.***

Editor: Ali A

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x