BAZNAS Jateng Terima 88 Sapi Kurban, Dagingnya Dikalengkan untuk Perbaikan Gizi dan Penuntasan Stunting Warga

- 21 Juni 2024, 12:30 WIB
Ketua BAZNAS Jateng, Dr KH Ahmad Darodji secara simbolik menerima sapi kurban dari Sekda Provinsi Jateng
Ketua BAZNAS Jateng, Dr KH Ahmad Darodji secara simbolik menerima sapi kurban dari Sekda Provinsi Jateng /Ali A/

Kiai Darodji menjelaskan, hewan kurban kambing dari para mudhohi disalurkan ke masjid-masjid untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sedangkan tulang, kulit, jeroan, dan kepala sapi yang tidak bisa dibawa ke Tangerang disalurkan kepada pondok pesantren dan anak panti asuhan untuk dimanfaatkan.

Menurut KH Darodji, pengemasan daging dalam bentuk kaleng selain lebih praktis juga lebih tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan. Ketua MUI Jateng ini menjelaskan, kepala sapi dan jeroan tidak bisa dikalengkan, makanya diberikan kepada para santri, panti asuhan, tuna netra, oleh karena itu kita bagikan dan semoga bermanfaat.

Dia berharap, tahun depan jumlah hewan kurban bertambah. Baznas akan menyampaikan surat kepada para mudhohi berterimakasih yang telah mempercayakan pengalengan daging kurban kepada Baznas. ”Jika mudhohi menanyakan akan kita aturi daging kalengan tersebut. Kalau misalnya mudhohi tidak menerima akan diserahkan kepada masyarakat untuk program perbaikan gizi dan penanganan stunting,” katanya.

Baca Juga: 10 Contoh Soal KSM Matematika SD MI Persiapan Lomba KSM Tingkat Kabupaten Tahun 2024 dengan Pembahasan

Sementara itu Ketua BAZNAS Pusat, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.

Tata cara penyembelihan kurban di BAZNAS juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.

“Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Daging kurban dalam bentuk kaleng bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik, ” kata Noor Ahmad.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Baznas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah