Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

28 Maret 2023, 23:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./


PORTAL PEKALONGAN - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

 Surat Edaran tersebut berisi tentang bagaimana aturan pemberian THR bagi para pekerja dan buruh di berbagai perusahaan.

Ida Fauziyah berharap aturan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh itu dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring dengan membaiknya ekonomi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Heboh Tolak Israel pada Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dan Politik

Ida menuturkan, pembayaran THR paling lambat H-7, perusahaan yang tak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, dari sanksi berupa teguran sampai pembekuan usaha.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Menaker setelah penandatanganan Surat Edaran tentang Pemberian THR tersebut.

"Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantah Indonesia Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Plt Menpora Yakin FIFA Tak Akan Lakukan Ini

Adapun pelaksanaan pemberian THR, lanjutnya, Kemnaker akan membentuk Satgas dan Posko THR yang akan mengawasi tentang pemberian THR. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu bisa dilaporkan ke Posko THR tersebut.

"Pada 2022 melalui Posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah, tercatat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait dengan pemberian THR Keagamaan," kata Ida Fauziyah.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Baca Juga: Jika Gagal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Bakal Hadapi 10 Kemungkinan Terburuk Ini

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenai sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.

Menurut Ida, pemberian sanksi terkait dengan pemberian THR itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa Sanksi

Ida pun memaparkan beberapa bentuk sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi ketentuan pemberian THR yang tertuang dalam aturan tersebut.

Pertama, teguran tertulis.

Kedua, pembatasan kegiatan usaha.

Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Segini Harga Avanza Seken Tahun 2017 Semarang dan Jakarta yang Siap Diajak Mudik Lebaran 1444 H

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya tahun ini," harapnya.

Ida menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," tegasnya.

Adapun aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Andalan Sport Tourism, Sandiaga Uno Minta Erick Thohir Lakukan Ini ke FIFA

Baca Juga: PT KAI Sediakan 10.920 Tiket Mudik Murah lewat Dua Promo, Simak Cara Mendapatkannya

Menurut Ida, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," jelasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler