PORTAL PEKALONGAN - Dalam upaya terus menerus memastikan kecukupan pangan bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah Indonesia telah melanjutkan program Cadangan Beras Pemerintah (CBP), yang dikenal dengan distribusi beras sosial seberat 10 kg per keluarga penerima manfaat (KPM).
Program ini khusus ditujukan untuk membantu mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendistribusian beras sosial pada tahun 2024 terbagi dalam beberapa tahapan, yang disesuaikan berdasarkan kondisi geografis dan logistik setiap daerah.
Baca Juga: Deretan Fakta Bansos BPNT yang Perlu Dipahami
Berikut adalah rincian dari jadwal distribusi untuk tahun ini:
1. Tahapan dan Periode Pendistribusian:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni (dijadwalkan berdasarkan ketersediaan APBN)
- Tahap 3: September - November
- Tahap 4: Diperpanjang hingga Desember, termasuk bonus distribusi beras untuk bulan Desember.
Pendistribusian dilakukan setiap bulan dengan jumlah 10 kg per KPM. Namun, di beberapa daerah dengan akses yang lebih sulit, distribusi mungkin dilakukan secara periodik (misalnya tiga bulan sekaligus), untuk mengurangi kendala transportasi dan logistik.
Baca Juga: 3 Cara Terbaru untuk Mendapatkan KKS Bansos