Dewan Syariah Nasional-MUI, Prof Ahmad Rofiq: Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi

13 Oktober 2023, 19:40 WIB
Prof Ahmad Rofiq di Belanda /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) menggelar Annual Meeting atau Ijtima’ Sanawy atau pertemuan tahunan ke-19 tahun 2023 di Hotel Sahid Jakarta, 27-28 Rabi’ul Awwal 1445 H atau 13-14 Oktober 2023. Acara yang digelar secara rutin tahunan itu, mengusung tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi”.

Acara tersebut, merupakan lanjutan atau pematangan dari acara Pra-Ijtima’ Sanawy yang sudah dilaksanakan pada 4-11 September 2023. Acara yang sesungguhnya adalah di Pra Ijtima’, selain karena digelar dengan lebih serius dan intens, sesuai dengan bidang masing-masing, perbankan umum syariah, BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), Lembaga keuangan syariah non-bank, dan lain-lain.

Format acaranya juga berbeda, pada pra-ijtima’ alokasi waktu diskusi lebih banyak, sementara di acara Ijtima’ Sanawy banyak dihadiri para pejabat yang diundang dan dipandang memiliki atensi dan perhatian yang cukup, untuk memberikan masukan dan membuat kebijakan agar usaha kecil, mikro, dan menengah dapat berkembang dengan baik.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. Visinya, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Warranty atau Guarantee Garansi Pabrik Tidak Hilang, meski 6 Bagian Mobil Ini Dimodifikasi

Ini dilakukan melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan, dan setelah melalui positivisasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga terkait lainnya, menjadi acuan kepatuhan syariah (syariah compliance) bagi operasional Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah (LKES).

Misinya, menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Karena itu, pengurus DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, menegaskan bahwa tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:

Baca Juga: Universitas Tertua di Inggris Ternyata Dibangun dari Dana Ini, Prof Imam Yahya: Wakaf Membangun Peradaban Umat

1). Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
2). Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
3). Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
4). Mengkaji jasa produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
5). Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.

Bagi DPS pada LKS non-bank, maka pada prinsipnya, adalah menjamin kepastian operasional LKS yang diawasinya berjalan sesuai dengan syariah.

Karena itu, sesuai dengan kompetensi masing-masing industri, maka keberadaan DPS tidak saja kompeten dalam ilmu kesyariahan, namun juga memahami mitigasi risiko, karena pada dasarnya LKS adalah mengelola dana masyarakat. Kalaulah ada modal, 25 persen itu sudah dapat dipahami bahwa CAR LKS tersebut sudah cukup baik.

Fungsi lain DPS adalah meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya.

DPS dan Kolaborasi

Sebagai organ LKS baik bank maupun non-bank, DPS ini karakteristiknya berbeda dengan dewan koisaris. Menurut Ustadz Adiwarman Karim (13/10/2023), dewan komisaris cenderung mewakili kepentingan pemegang saham atau owner LKS. Atau setidaknya jika komisaris independent, ia mewakili kepentingan Masyarakat yang menjadi nasabah bank atau LKS tersebut.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Ditangkap, KPK: Dipanggil Tak Datang, Khawatir Melarikan Diri

Merefer pada regulasi yang mengatur tentang DPS makin ketat, maka dalam melaksanakan tugasnya, dibutuhkan adanya kolaborasi dengan semua pihak yang menjadi mitra strategis LKS yangdiawasinya.

Karena itu, idealnya, seorang DPS selain memahami tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin kepatuhan syariah, juga memahami dengan baik mitigasi risiko. Jika perlu ia memiliki kompetensi dan lulus sertifikasi manajemen risiko, setidaknya level satu. Saya yakin, ini sudah difikirkan atau bahkan direncanakan oleh DSN-MUI.

Jika komisaris sebuah LKS, maka ia tidak dibenarkan menjadi komisaris di LKS lainnya, sementara DPS, yang lebih diposisikan sebagai “kepanjangan tangan” DSN-MUI, maka masih ditoleransi untuk bisa menjadi DPS pada empat LKS.

Baca Juga: Timnas Indonesia Sukses Libas Brunei Telak 6-0, Simak Catatan Evaluasi Shin Tae-yong

Tentu pihak industri juga diharapkan memahami apa yang menjadi kepatutan bagaimana seorang DPS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Kata para leluhur Jawa “jer basuki mowo beo”. Dalam konteks inilah, seperti disampaikan oleh Ning Nyimas Rohmah, OJK diharapkan dapat merumuskan rambu-rambu tentang remunerasi dan kepatutan yang layak kepada para DPS.

Selamat ber-Ijtima’ Sanawy, semoga DSN-MUI mampu menghasilkan rumusan yang terbaik, dan mampu merevitalisasikan LKS di negeri ini, syukur dapat memenuhi kepatutan. Selamat kepada OJK dan DSN-MUI. Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Ketua Yayasan Dana Muslim (YDM) Jawa Tengah, Wakil Ketua Harian Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat, Ketua Bidang Pendidikan DP Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Ketua II Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW-DMI) Jawa Tengah, Guru Besar UIN Walisongo Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam-Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia Semarang, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq

Tags

Terkini

Terpopuler