Gagal Negosiasi dengan DC Shopee, Orang Ini Membagikan Pengalaman Skor Buruk SLIK OJK

14 April 2024, 09:00 WIB
galbay Shopee PayLater bagikan pengalaman /Ali A/



PORTAL PEKALONGAN - "Ini pelajaran berharga yang pernah saya alami. Jangan sampai galbay pinjol. Kalau terpaksa galbay pinjol, usahakan ada titik temu saat bernegosiasi dengan DC Shopee. Minta agar perusahaan pinjol itu tidak melaporkan nama Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK," nasihat dari akun FB @a****i yang diunggah awal Januari 2024.

Mengapa demikian? Sebab, lanjut dia, jika seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan maka ia akan memiliki skor buruk di regulator.

Seandainya penilaian pada SLIK OJK buruk atau bahkan sampai masuk daftar hitam atau blacklist, maka peminjam akan sulit untuk mendapatkan akses kredit dari bank dan lembaga keuangan lagi.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Skor Kredit Buruk di SLIK OJK terkait Galbay Pinjol dan Kedatangan DC Shopee PayLater

"Kalau skornya buruk, semuanya serba sulit." Misalnya ada tagihan kartu kredit tidak lunas ratusan ribu saja. Akan pengaruh tidak bisa ambil KPR atau kredit kendaraan misalnya. Ini akan menyulitkan ke depan.

Itulah pengalaman seorang galbay Shopee PayLater yang diunggah di medsos awal Januari 2024 silam. Pengalaman seseorang akibat mendapat penilaian skor buruk SLIK OJK akibat galbay pinjol dan menghindari debt collector atau DC Shopee.

Di saat gagal bayar pinjaman online atau galbay pijol tentu seseorang itu harus berurusan dengan DC Shopee. Namun karena saat negosiasi, tidak ditemukan titik temu.

Akhirnya pihak pengelola pinjol lapor SLIK OJK karena debitur galbay dan DC Shopee gagal mencapai kesepakatan. Pelajaran yang bisa dipetik dari hal ini adalah penting untuk menjaga SLIK OJK tetap bersih dengan melunasi utang atau tidak galbay pinjol.

Meski sudah masuk dalam daftar hitam OJK, peminjam sebenarnya masih dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, peminjam tetap harus melunasi utangnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Menunda Kedatangan DC Shopee Paylater ke Rumahmu

Jika peminjam sudah mengecek data di SLIK OJK dan masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, maka peminjam dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya. Peminjam harus melunasi utang yang belum dibayar kepada pihak leasing.

Usai melakukan pelunasan, peminjam dapat meminta surat yang menyatakan bahwa peminjam telah melunasi utang. Lalu, peminjam dapat mengecek kembali data di SLIK OJK. Apabila kewajiban sudah terbayarkan dan data di SLIK OJK sudah bersih, maka peminjam dapat mengajukan pinjaman lagi.

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, saat ini SLIK dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, apa yang terjadi apabila seseorang masuk daftar hitam OJK?

Ini adalah dampak masuk daftar hitam OJK

1. Orang yang terkena sanksi tidak dapat mengajukan kredit kembali di Lembaga keuangan manapun.

Baca Juga: Kuota Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran 2024 Semakin Menipis, KAI Bagikan Daftar KA yang Masih Tersedia

2. Orang yang terkena sanksi hanya dapat mengajukan kredit kembali di lembaga keuangan yang tidak resmi.

3. Orang yang terkena sanksi karena masuk dalam daftar hitam OJK juga akan menyulitkan hidup di aspek lainnya seperti mencari pekerjaan khususnya di dunia finansial.

Penyebabnya adalah kualitas pinjaman individual atau perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal tersebut membuat bank mempertimbangkan untuk meminjamkan dana atau pengajuan KPR kepada individu yang memiliki masalah kredit.

Peralihan tugas tertulis dalam UU No.21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan SID dari BI ke OJK.

Baca Juga: Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu dari Google, Simak Begini Tipsnya

SLIK OJK atau BI checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan Lembaga keuangan lainnya, dalam hal ini terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.


4. Bagaimana cara menghapus daftar hitam OJK

Cara untuk menghapus nama dari blacklist adalah dengan melunasi utang.

Nasabah bisa mendapatkan surat keterangan lunas sebagai bukti tertulis bahwa semua masalah utang sudah terselesaikan.

Dengan demikian, nasabah bisa kembali mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Ini Risiko Terkejam Bakal Dialami Galbay Pinjol yang Akan Dilakukan DC Shopee PayLater

Itulah artikel pengalaman orang yang berpredikat skor buruk SLIK OJK setelah gagal negosiasi dengan DC Shopee. Semoga pengalaman akun @a****i tersebut di atas bisa dijadikan rujukan atau bahan pemikiran agar kita hari-hati sebelum memutuskan melakukan pinjaman online. Semoga berkhasiat. Aamiin.***

Editor: Ali A

Sumber: Facebook ojk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler