Buya Yahya: Hukum Bersedekah saat Punya Utang dan Jatuh Tempo Tinggal Menunggu Kedatangan DC Shopee PayLater

- 13 April 2024, 05:00 WIB
Buya Yahya: Hukum bayar utang
Buya Yahya: Hukum bayar utang /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Artikel ini membahas hukum bersedekah menurut Buya Yahya di saat orang sedang berutang dan utangnya sudah jatuh tempo.

Bersedekah di saat masih punya utang pinjol dan sudah jatuh tempo, apakah diperbolehkan menurut Buya Yahya?

Boleh atau haram bersedekah tapi punya utang pinjol. Tak hanya itu utangnya juga sudah jatuh tempo.

 

Apakah boleh untuk melakukan amalan yang disarankan Buya Yahya dalam kondisi seperti tersebut di atas ?

Baca Juga: Prof Noor Achmad: Silaturahmi Tokoh Lintas Agama Simbol Harmonisasi dan Kerukunan

Menurut Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal sebagai pengasuh LPD AL Bahjah, bersedekah dalam kondisi berutang yang sedang jatuh tempo adalah haram hukumnya.

Dilansir dari video YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa berbuat baik seharusnya dilakukan dengan ilmu yang benar.

Jika seseorang sedang dalam kondisi berutang, maka ia harus fokus pada cara untuk menyelesaikan utang tersebut.

Berbuat baik dengan bersedekah saat sedang dalam kondisi berutang justru akan menimbulkan kecewa pada orang yang diutangi.

Baca Juga: Mengatasi Kolesterol Tinggi dengan 3 Rekomendasi Obat Ampuh

Selain itu, berbuat baik dengan bersedekah saat sedang dalam kondisi berutang juga akan menimbulkan dosa.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube Al Bahjah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x