Webinar OJK : Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal  

- 27 Agustus 2021, 06:55 WIB
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   /Pixabay/EmAji

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Arwah Tumbal Nyai: Arwah, Tayang Malam Ini di ANTV Jumat 27 Agustus 2021

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah