Webinar OJK : Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal  

- 27 Agustus 2021, 06:55 WIB
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   /Pixabay/EmAji

5. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan

6. Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Baca Juga: Diminta Berbagi Stok Vaksin oleh Gubernur Kaltim, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. Tak jarang pula, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” pungkas Tongam.

Selanjutnya, Agus Fajri Zam menghimbau agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yang paling utama masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.

Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Agus menyampaikan ada beberapa tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online, yaitu:

1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggaran per 27 Juli 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah