Webinar OJK : Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal  

- 27 Agustus 2021, 06:55 WIB
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 28 Agustus 2021, Big Macth Liverpool vs Chelsea dan Manchester City vs Arsenal  

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan, kegiatan  webinar ini adalah intuk merespon adanya laporan masyarakat, diantaranya guru yang terjerat pinjol ilegal. Seorang guru meminjam dari pinjol dalam waktu pendek harus mengembalikan dengan bunga yang sangat tinggi. 

“Kegiatan sebagai edukasi. Karena edukasi ini menurut kami sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%,” kata kata Aman.

Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun OJK, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 s.d. 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai illegal. 

Dalam kesempatan tersebut Tongam memaparkan modus investasi ilegal yang saat tengah merebak, yaitu:

1. Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;

2. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;

3. Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;

4. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah