Aturan Baru: Empat Dokumen Ini Dibebaskan dari Bea Materai, Apa Saja Itu?

- 28 Januari 2022, 08:50 WIB
Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. /Instagram @beacukaisabang

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Namun, hanya empat dokumen yang diberikan fasilitas pembebasan bea materai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa peraturan itu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.

Baca Juga: Ternyata Semudah Ini, Begini Cara Beli dan Pakai Materai Elektronik

“Peraturan pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, dikutip Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Jumat 28 Januari 2022.

Apa saja empat dokumen yang dibebaskan dari bea materai itu? Neilmaldrin menjelaskan, inilah empat dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai.

Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Baca Juga: 3 Film Horor Indonesia Terbaru, Ada Danur 3 yang Diperankan Prilly Latuconsina

Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah