Kapan THR akan Dibayarkan kepada Pekerja?

- 9 April 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi pekerja memasukan uang THR ke dompetnya
Ilustrasi pekerja memasukan uang THR ke dompetnya /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PEKALONGAN – THR atau Tunjangan Hari Raya Lebaran kapan akan dibayarkan, ini pertanyaan yang akan dilontarkan di setiap bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR kapan akan dibayarkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 6 April 2022.

THR keagamaan yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengussaha kepada pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: 5 Tips Bijak Mengelola THR, Salah Satunya Gunakan untuk Beramal

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu berhak atas THR keagamaan.

Besar THR yang akan diberikan kepada pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun akan diberikan sebesar 1 bulan upah, dan untuk yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan secara proporsional.

Dalam peraturan juga mengatur untuk pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dan pekerja yang ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Untuk perhitungan proporsional pekerja yang masa kerja nya di bawah 1 tahun perhitungannya sebagai berikut:

       masa kerja x 1 bulan upah

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah