PORTAL PEKALONGAN – Peraturan pemerintah mengenai penggunaan aplikasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan minyak goreng.
Aplikasi yang digunakan yaitu MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. Begitu juga dengan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Peraturan tersebut sontak mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, Dr Handi Risza, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina turut angkat bicara.
Menurut Handi, tidak semua konsumen memiliki pengetahuan yang baik terkait penggunaan aplikasi smartphone untuk pembelian BBM maupun minyak goreng.
Bisa dipastikan masyarakat yang sudah berumur dan pendidikan rendah, akan menghadapi kesulitan ketika akan membeli bahan bakar Pertalite maupun minyak goreng.
Selain itu, Handi juga menyampaikan terkait kesiapan petugas SPBU mengaplikasikannya di lapangan karena dianggap menyulitkan dalam bertransaksi.
Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi Harus Daftar Dulu di Mypertamina, Caranya Mudah, Dimulai 1 Juli 2022
Kondisi ini tidak terlepas dari karut-marutnya tata kelola minyak goreng saat ini.
Seperti yang diketahui bahwa minyak goreng merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
Menurut Handi, seharusnya pemerintah mulai membenahi tata kelola minyak goreng agar lebih transparan, efektif, dan sepenuhnya bisa diawasi.