Polda Banten Bongkar Sindikat Kecurangan Perdagangan BBM, Keuntungan Capai Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 08:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya menyampaikan keterangan kepada dalam konferensi pers..
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dan jajarannya menyampaikan keterangan kepada dalam konferensi pers.. /PMJ News

 

PORTAL PEKALONGAN - Polda Banten berhasil membongkar sindikat kecurangan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp7 miliar.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konderensi pers di Polda Banten, Rabu 22 Juni 2022.

Tim dari Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin 6 Juni 2022 siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Viral! Video Detik-Detik Truk Tebu Terangkat di SPBU Malang, Ini Kronologinya hingga Muatan Tebu Berhamburan

“Polda Banten telah berhasil ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Shinto kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 23 Juni 2022.

Shinto menjelaskan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” jelas Shinto.

Baca Juga: Sebuah Kendaraan Kebakaran di SPBU, Api Membumbung Tinggi

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x