Pengembangan BUMDes untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Menggunakan Model Partisipasi dan Kolaborasi

- 21 Juli 2022, 05:59 WIB
Dr Pujiono SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri (Unnes) Semarang (paling kanan) bersama pengurus BUMDes BUMDes Harjowinangun Barat, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jateng.
Dr Pujiono SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri (Unnes) Semarang (paling kanan) bersama pengurus BUMDes BUMDes Harjowinangun Barat, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, Jateng. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mempunyai posisi strategis dalam mendukung terwujudnya kemandirian desa.

Hal itu ditegaskan Dr Pujiono SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada portalpekalongan.com.

BUMDes bisa menjadi tulang punggung pemerintahan desa yang pada akhirnya bisa mewujudkan kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan, BUMDes sebagai implementasi dari Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 21 Juli 2022, Saksikan Dibalik Kisah Misteri Hingga Ikatan Cinta

Aturan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebelumnya diatur dalam UU No 22 Tahun 1999.

Kemudian diganti UU No 32 Tahun 2004 dan diubah oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membawa pengaruh besar terhadap penyelenggaran pemerintahan desa, dengan lahirnya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengakibatkan terjadinya pergeseran peran desa yang semula berperan sebagai local state government berubah menjadi peran hybrid yang menggabungkan antara self governing community dan local self government sebagai sistem pengelolaan sistem pemerintahan desa yang baru.

Sehingga desa mampu mewujudkan perannya sesuai dengan amanat otonomi desa yang memberi kesempatan pada desa untuk mengembangkan ekonomi di masyarakat.

Caranya dengan melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan, dan pengembangan kawasan wisata melalui BUMDes.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah