Minat Gadai Emas di Pegadaian? Pahami Dulu Bagaimana Persyaratannya

- 13 Juni 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi gadai emas di Pegadaian
Ilustrasi gadai emas di Pegadaian /Ayu Aprilia Ningsih/jannoon028/freepik.com

PORTALPEKALONGAN.COM - Kebutuhan dana yang datangnya tiba-tiba memang tidak dapat diprediksi oleh siapa saja. Gadai emas di Pegadaian bisa dijadikan alternatif untuk mendapatkan dana dengan cepat.

Harga emas yang cenderung stabil, maka menjadikan barang berharga satu ini banyak diminati untuk digadaikan. Yang bisa dijadikan jaminan bisa berupa emas batangan ataupun perhiasan termasuk juga berlian.

Prosedur pengajuannya juga dapat dilakukan dengan sangat mudah. Besaran pinjaman yang bisa diajukan juga sangatlah lumayan.

Baca Juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian, Pahami Dulu Apa Saja Keuntungan yang Didapatkan

Untuk besaran pinjaman dengan jaminan emas sendiri yakni mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta. Jika kamu penasaran apa saja yang diperlukan untuk mengajukan gadai, simak selengkapnya ulasan di artikel ini.

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Ada beberapa hal yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan pinjaman. Dilansir dari laman resmi Pegadaian, inilah beberapa persyaratannya.

  • Membawa fotokopi KTP
  • Menyerahkan barang yang dijadikan jaminan
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai

Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian: Alternatif Bagi yang Butuh Dana Cepat, Begini Cara Pengajuannya

Cara Gadai Emas di Pegadaian

  • Pemohon datang langsung ke cabang Pegadaian terdekat, dan menemui petugas
  • Pemohon mengisi form pengajuan gadai emas yang diberikan oleh petugas
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan untuk kemudian ditaksir oleh petugas
  • Petugas akan melakukan konfirmasi uang pinjaman
  • Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai
  • Uang pinjaman akan diterima secara tunai ataupun transfer

Meskipun prosedur dan pengajuannya sangatlah mudah, pastikan jika kamu menggadaikan hanya karena memang sangatlah terdesak. Itulah tadi informasi mengenai gadai emas di Pegadaian.***

Editor: Ali A

Sumber: pegadaian.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah