LPPOM-MUI dan Perppu ke UU Cipta Kerja

- 8 Maret 2023, 20:50 WIB
LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.
LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy. /Ali A/


Oleh: Ahmad Rofiq *)

PORTAL PEKALONGAN - LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika) Pusat menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2023, 7-9 Maret 2023 di Hotel berbintang 4,5 Courtyard di bawah manajemen Marriott Bonvoy.

 

Rakornas yang mengusung tema “Menuju LPPOM-MUI yang Profesional, Independen, dan Berdaya Saing” diikuti oleh Pengurus LPPOM-MUI Pusat dan Direktur dan direktur bidang sertifikasi dan/atau bidang keuangan 34 provinsi seluruh Indonesia.

Rakornas dibuka oleh Ketua Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA. Sebagai narasumber ada dua Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Dr. KH. Sholahuddin Al-Ayyubi, MA., dan Ketua MUI bidang Fatwa Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Baca Juga: Rakernas Berakhir, SMSI Minta Presiden Joko Widodo Tidak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Ir. Muti Arintawaty, menyampaikan bahwa LPPOM ke depan menghadapi tantangan yang makin tidak ringan, karena kompetitornya makin banyak.

Apalagi jika nanti setiap PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) dan Ormas Keagamaan Islam mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Banyak isu-isu strategis dibahas dalam Rakornas tersebut. Pertama, kelompok kerja bidang Hubungan LPPOM MUI dengan MUI dalam rangka meningkatkan sinergitas, independensi, dan profesionalitas.

Kedua, bidang akreditasi LPH dan sertifikasi auditor, dan ketiga, bidang pemasaran. Pada sesi terakhir, adalah pemaparan Direktur Strategy dan Operation, Dr. Ir. Sumunar Djati.   

Baca Juga: Korwilcam Dikpora Pagedongan Banjarnegara Sukses Gelar Lomba Literasi, Berikut Hasil Juaranya   

Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 yang sudah disetujuinya RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Baleg DPR-RI pada 15 Februari 2023, maka peluang untuk membentuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) menjadi sangat mudah.  

Pasal 13 (1) menyatakan, bahwa “untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;

b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan

c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.

Pada ayat (2) ditegaskan, “Dalam hal LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Alasannya...

(3) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sarna dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan”.

Pemerintah Offside ke Negara Teokrasi?

 

Pada Pasal 52A ayat (2) poin d. dinyatakan adanya Komite Fatwa Produk Halal – semacam Lembaga yang menandingi Komisi Fatwa MUI – yang oleh Pasal 63C (1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat I (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. 

Ini yang oleh Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, dinilai bahwa Pemerintah telah melakukan offside.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 92: Apa yang Terjadi di Rengasdengklok?

Karena amanat para pendiri negara ini, yang memposisikan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi, selama ini, wewenang fatwa halal diberikan kepada Komisi Fatwa MUI, dalam Perppu ini diambil alih oleh Pemerintah, yakni BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama.

Lebih jauh, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa ini awal tanda-tanda pemerintah mulai merambah menjadi negara teokrasi.

Baca Juga: Cek Harga Gabah, Presiden Jokowi Temui Langsung Petani saat Panen di Sawah

Karena pemerintah yang seharusnya melaksanakan tugas-tugas dan domain eksekutif, telah melangkah melampaui kewenangannya dalam ranah agama yang menjadi kewenangan MUI.

Apabila Perpu No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Baleg DPR-RI, maka tentu tinggal menunggu waktu akan diberlakukan.

Persoalannya, jika ini akan menjadi awal munculnya persoalan yang akan menarik urusan keagamaan lainnya, ke dalam wilayah yurisdiksi pemerintah, tentu tidak bisa dibiarkan. Apakah pada saatnya nanti sudah menjadi UU, akan juga diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), kita tunggu saja tanggal mainnya.

Baca Juga: Terindikasi Pencucian Uang, 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Dibekukan, Nilainya Fantastis, Berapa?

Selamat ber-rakornas LPPOM-MUI baik Pusat maupun Provinsi seluruh Indonesia, semoga mampu merumuskan hasil yang kongkrit, terukur, tetap mesra dan “birrul walidain” kepada MUI, karena LPPOM-MUI menurut Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI, adalah merupakan perangkat organisasi MUI.

 

Walhasil, tidak bisa dipisahkan jati diri dan identitasnya. Allah a’lam bi sh-shawab.
  

*) Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA. Direktur LPH-LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia  (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana dan FSH UIN Walisongo Semarang, Ketua DPS Rumah Sakit Islam- Sultan Agung Semarang, Anggota DPS BPRS Bina Finansia, Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat, Anggota Dewan Penasehat IAEI Pusat, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah