Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

- 28 Maret 2023, 23:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./

Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Keempat, pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Segini Harga Avanza Seken Tahun 2017 Semarang dan Jakarta yang Siap Diajak Mudik Lebaran 1444 H

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya tahun ini," harapnya.

Ida menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," tegasnya.

Adapun aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Andalan Sport Tourism, Sandiaga Uno Minta Erick Thohir Lakukan Ini ke FIFA

Baca Juga: PT KAI Sediakan 10.920 Tiket Mudik Murah lewat Dua Promo, Simak Cara Mendapatkannya

Menurut Ida, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x