Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

- 28 Maret 2023, 23:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./


PORTAL PEKALONGAN - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani dan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

I

 Surat Edaran tersebut berisi tentang bagaimana aturan pemberian THR bagi para pekerja dan buruh di berbagai perusahaan.

Ida Fauziyah berharap aturan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh itu dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring dengan membaiknya ekonomi pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Heboh Tolak Israel pada Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campuradukkan Urusan Olahraga dan Politik

Ida menuturkan, pembayaran THR paling lambat H-7, perusahaan yang tak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, dari sanksi berupa teguran sampai pembekuan usaha.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Menaker setelah penandatanganan Surat Edaran tentang Pemberian THR tersebut.

"Dengan adanya THR ini diharapkan bisa membantu para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantah Indonesia Batal sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Plt Menpora Yakin FIFA Tak Akan Lakukan Ini

Adapun pelaksanaan pemberian THR, lanjutnya, Kemnaker akan membentuk Satgas dan Posko THR yang akan mengawasi tentang pemberian THR. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan itu bisa dilaporkan ke Posko THR tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x