Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Tak Patuhi Aturan, Perusahaan Akan Dikenai Sanksi, Ini Aturannya

- 28 Maret 2023, 23:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2023, di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./

"Pada 2022 melalui Posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah, tercatat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait dengan pemberian THR Keagamaan," kata Ida Fauziyah.

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Baca Juga: Jika Gagal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Bakal Hadapi 10 Kemungkinan Terburuk Ini

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenai sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.

Menurut Ida, pemberian sanksi terkait dengan pemberian THR itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa Sanksi

I

Ida pun memaparkan beberapa bentuk sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi ketentuan pemberian THR yang tertuang dalam aturan tersebut.

Pertama, teguran tertulis.

Kedua, pembatasan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x