"Pada 2022 melalui Posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah, tercatat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait dengan pemberian THR Keagamaan," kata Ida Fauziyah.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
Baca Juga: Jika Gagal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Indonesia Bakal Hadapi 10 Kemungkinan Terburuk Ini
"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenai sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," tuturnya.
Menurut Ida, pemberian sanksi terkait dengan pemberian THR itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa Sanksi
Ida pun memaparkan beberapa bentuk sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi ketentuan pemberian THR yang tertuang dalam aturan tersebut.
Pertama, teguran tertulis.
Kedua, pembatasan kegiatan usaha.