Kabar Gembira! Kemenkeu Turunkan Pajak Royalti Jadi 6 Persen bagi Penulis dan Pekerja Seni

- 31 Maret 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi buku.
Ilustrasi buku. /Pixabay/StockSnap/

"Namun, sebelumnya banyak keluhan dari para penulis mengenai tingginya tarif pajak. Penulis sebagai insan kreatif memiliki pendapatan yang berbentuk royalti. Akibatnya, atas royalti yang mereka terima itu dikenakan pajak," ungkapnya.

Royalti, lanjut Gunoto, dapat didefinisikan sebagai suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun yang dilakukan secara berkala maupun tidak untuk dijadikan sebagai imbalan atas beberapa hal, yaitu bidang yang mencakup kesenian, kesusastraan, karya ilmiah, paten, desain, model rencana, dan merek dagang.

Selain itu juga pemberian dan penggunaan atas informasi di bidang ilmiah atau komersial, gambar atau rekaman suara yang disalurkan melalui satelit, pemberian bantuan yang sehubungan dengan rekaman, serta penggunaan suatu radio komunikasi.

“Ini berarti, royalti adalah uang yang diterima oleh seseorang atas karya intelektualnya. Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan,” jelas Gunoto yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah ini.***

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x