Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Catat Syarat dan Tahapannya

- 20 April 2023, 12:56 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Catat Syarat dan Tahapannya
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Catat Syarat dan Tahapannya /Instagram @prakerja.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Kartu Prakerja gelombang 51 sudah dibuka. Hal ini diumumkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. Jadi bagi kamu yang belum daftar, bisa langsung cepat daftar yah!

 

"GELOMBANG 51 UDAH DIBUKA LOH... Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?

Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!" caption unggahan Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji ke Arab Saudi

Untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri, tidak perlu khawatir apalagi bingung. Syarat dan cara mendaftarnya cukup mudah kok. Simak ulasan berikut, mengenai syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51.

Syarat Kartu Prakerja:
- WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (juga termasuk pelaku usaha mikro dan kecil).

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Akan Segera Dibuka, Catat Jadwal Lengkapnya
- Bukan termasuk pejabat negara, Pimpinan atau anggota DPRD, Aparatur Negara Sipil (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal dua NIK yang menerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x