PORTAL PEKALONGAN - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Jawa Tengah yang juga sudah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mengapresiasi para pelaku usaha yang memberikan kepercayaan dalam pelaksanaan sertifikasi halal atas produk mereka. Demikian kata Prof. Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM-MUI Jateng.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, juga masih terus mempercayakan pelaksanaan sertifikasi halal kepada LPPOM-MUI Jawa Tengah.
Demikian juga Dinas Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM Provinsi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Semarang, dan beberapa Dinas terkait di Jawa Tengah.
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah sudah tahun kelima memfasilitasi sertifikasi halal para pelaku usaha di Jawa Tengah, dan insyaa Allah tahun 2024 juga masih tetap dialokasikan untuk setidaknya 500 UMKM.
Dalam dua bulan terakhir Februari dan Maret 2023, terhitung ada 510 pelaku usaha sudah mendapatkan Fatwa Ketetapan Halal, dengan total 4.987 produk. Yang paling banyak ragam produknya adalah produk bakery.
Tentu ini harus diapresiasi, karena sertifikasi halal sesungguhnya sekarang ini sudah tidak lagi bersifat voluntary atau sukarela, akan tetapi sudah menjadi kewajiban atau mandatory.
Baca Juga: Terbesar Kedua, Simak Jumlah Kontingen Indonesia di SEA Games 2023