Berat, Tantangan DSN-MUI dalam Membangun Ekosistem Ekonomi Keuangan Syariah

- 14 Oktober 2023, 11:21 WIB
Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia.jpeg
Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia.jpeg /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM  - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menggelar Ijtima’ Sanawy, Annual Meeting atau pertemuan tahunan ke-XIX tahun 2023 di hotel Grand Sahid Jakarta, 13-14 Oktober 2023.

Tema yang diusung adalah “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi”.

Berikut ini adalah opini dari Prof Ahmad Rofiq yang dikirim ke redaksi portalpekalongan.com:
 
Banyak tantangan yang harus dijawab dan dikerjakan secara serius, sistemik, dan terukur sesuai dengan target waktu.

Baca Juga: Catat! Hasil Seleksi Administrasi CASN Kementerian Agama akan Diumumkan pada 15-18 Oktober 2023


Meskipun yang terakhir ini tidak mudah direalisasikan. Karena di negeri yang dilintasi katulistiwa (khaththul istiwa’) Indonesia, dengan penduduk yang menganut agama Islam mencapai 237,6 juta atau setara 86,7 persen, namun pertama, marketshare perbankan syariah posisi per-Juni 2023 masih rendah.

Yakni, berada di angka 7,3 persen dari total industri perbankan nasional (Mirza Adityaswara, 13 Oktober 2023). Sebaran asetnya 65,7 persen BUS, 31,7 persen UUS, dan BPRS hanya 2,5 persen.

Kedua, rendahnya indeks literasi keuangan syariah yakni 9,14 persen dan inklusi keuangan syariah 12,12 persen.

Baca Juga: Universitas Tertua di Inggris Ternyata Dibangun dari Dana Ini, Prof Imam Yahya: Wakaf Membangun Peradaban Umat

Hal itu ditegaskan Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Bu Kiki) Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Syariah, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Bahwa, indeks literasi keuangan syariah sebesar 9,14 persen dan Inklusi keuangan syariah 2,5 persen masuk katagori sangat rendah.

Masih terdapat gap yang sangat tinggi antara indeks nasional dan syariah dan potensinya terus meningkat setiap tahunnya.

Ketiga, oleh karena gapnya yang sangat tinggi tersebut, diharapkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bisa menjadi duta-duta literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Warna Hitam pada Dawet Ireng Terbuat dari Bahan yang Bisa Bikin Heran GenZ

OJK melalui berbagai terobosan program, sudah melangkah, di antaranya:

1) masih menurut Bu Kiki, perlu penguatan infrastruktur literasi dan inklusi KS, akselerasi dan kolaborasi program edukasi KS, pengembangan produk keuangan syariah dan akses KS, dukungan dan aliansi strategis LIKS dengan stakeholders.

2). OJK sedang menjalankan program kerja yang cukup innovatif, melalui SAKINAH (Santri Cakap Keuangan Syariah), SICANTIK (Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah).


3). SYAFIF (Syariah Financial Festifal). Melalui tagline Tumbuh Berkah, dan Tebar Faedah, diharapkan dapat menjadi daya tarik yang tinggi guna meningkatkan awareness dan ketertarikan masyarakat untuk menggunakan produk layanan keuangan syariah.

Sudah barang tentu program langkah OJK, harus didukung oleh para DPS menjadi duta dan figur-figur yang memiliki komitmen yang luar biasa dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Ada hal yang tidak kalah pentingnya, adalah perlunya political-will pemerintah untuk mampu menaikkan penghasilan warga masyarakat yang sangat membutuhkan fasilitasi dan pengungkit supaya mereka mampu berpenghasilan secara layak. Karena masyarakat yang penghasilannya tidak ada saldo, atau bahkan saldo ya minus, tentu tidak bisa diharapkan akan berurusan dengan perbankan syariah.

Literasi - jaga Maqashidi - Kolaborasi

Baca Juga: Inilah 10 Formasi CASN Kementerian Agama 2023 dengan Pelamar Terbanyak

Meminjam bahasa Abu Ishaq Ibrahim al-Syathiby dalam -Muwafaqat fi Ushul al-Syariah bahwa taklif yang akan bisa mampu menghadirkan kemashlahatan sejalan dengan prinsip dan nilai maqashid syariah, seorang mukallaf musti harus memahami tentang taklif tersebut.

Demikian juga, mengajak masyarakat untuk bisa literated keuangan syariah, maka sudah barang tentu seseorang harus faham dengan baik.

Dengan memahami maka ia akan memahami manfaat berurusan dengan keuangan syariah. Karena masih pemahaman yang perlu diperluas, bahwa berurusan dengan lembaga keuangan syariah bukan hanya soal utang dan pinjam meminjam uang. Akan tetapi juga warga masyarakat yang bisa menjalankan prinsip ta’awun baik funding atau financing, tentu hanya masyarakat yang mukallaf juga secara ekonomi.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Matematika Vol 1 Kelas 2 SD Kurmer Bab 5 Halaman 68: Pengurangan Bilangan!

Prinsip ta’awun dari shahibul mal kepada masyarakat mudharib, musyarik, atau nasabah akan bisa berjalan apabila masyarakat - termasuk di dalamnya DPS — juga sudah mukallaf secara penghasilan.

Bagi masyarakat yang penghasilannya masih di bawah UMR tentu tidak mudah untuk berurusan dengan bank syariah alias tidak bankable.

Masih banyak tantangan yang bisa dilist di sini, tetapi boleh jadi di atas adalah yang masuk skala prioritas. Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof Ahmad Rofiq adalah Ketua DPS RSI Sultan Agung Semarang, Ketua DPS BPRS Kedung Arto Syariah, dan DPS BPRS Bina Finansia***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah