Dewan Syariah Nasional-MUI, Prof Ahmad Rofiq: Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi

- 13 Oktober 2023, 19:40 WIB
Prof Ahmad Rofiq di Belanda
Prof Ahmad Rofiq di Belanda /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) menggelar Annual Meeting atau Ijtima’ Sanawy atau pertemuan tahunan ke-19 tahun 2023 di Hotel Sahid Jakarta, 27-28 Rabi’ul Awwal 1445 H atau 13-14 Oktober 2023. Acara yang digelar secara rutin tahunan itu, mengusung tema “Meningkatkan Kolaborasi Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah di Era Disrupsi Ekonomi”.

Acara tersebut, merupakan lanjutan atau pematangan dari acara Pra-Ijtima’ Sanawy yang sudah dilaksanakan pada 4-11 September 2023. Acara yang sesungguhnya adalah di Pra Ijtima’, selain karena digelar dengan lebih serius dan intens, sesuai dengan bidang masing-masing, perbankan umum syariah, BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah), Lembaga keuangan syariah non-bank, dan lain-lain.

Format acaranya juga berbeda, pada pra-ijtima’ alokasi waktu diskusi lebih banyak, sementara di acara Ijtima’ Sanawy banyak dihadiri para pejabat yang diundang dan dipandang memiliki atensi dan perhatian yang cukup, untuk memberikan masukan dan membuat kebijakan agar usaha kecil, mikro, dan menengah dapat berkembang dengan baik.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian. Visinya, memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Warranty atau Guarantee Garansi Pabrik Tidak Hilang, meski 6 Bagian Mobil Ini Dimodifikasi

Ini dilakukan melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan, dan setelah melalui positivisasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga terkait lainnya, menjadi acuan kepatuhan syariah (syariah compliance) bagi operasional Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah (LKES).

Misinya, menumbuhkembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan/bisnis syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa. Karena itu, pengurus DSN-MUI terdiri dari para pakar dengan latar belakang disiplin keilmuan ekonomi dan fiqh Islam, serta praktisi LKS dan perwakilan regulator.

Dewan Pengawas Syariah adalah lembaga yang mengawasi aktivitas keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, menegaskan bahwa tugas, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah adalah:

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x