Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.
3. Jika tetap nekat galbay (debitur atau peminjam tidak segera melunasi utangnya) maka yang pasti bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.
4. Ditagih Debt Collector atau DC Pinjol
Jika kamu tidak melunasi utang alias galbay pinjol, maka yang akan menagih bernama DC atau debt collector.
Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gamee: Game Penghasil Uang Langsung ke DANA
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Detak jantungmu tiap hari akan berdetak lebih kencang. Karena tidak ada dalam sejarah peradaban manusia, DC pinjol akan bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang. Tentu yang ada hanyalah umapatan, sumpah serapah, makian, pelecehan verbal, bentak-bentak, bahkan gebrak meja dan gedor pintu. Maka degub jantungmu akan terasa lebih kencang berdetak karena galbay pinjol.
Demikian artikel jika galbay pinjol, maka lehermu benar-benar dicekik bunga pinjaman alias riba dan rentetannya adalah jantungmu akan berdetak lebih kencang.***