Jangan Galbay Pinjol, Utang Tetap Harus Dibayar, Ini Peraturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282

- 26 Maret 2024, 13:30 WIB
Jika Galbay Pinjol Wajib Simak Jadwal Kunjungan DC Shopee PayLater Berikut Ini!
Jika Galbay Pinjol Wajib Simak Jadwal Kunjungan DC Shopee PayLater Berikut Ini! /Yulisfia Pebrilian/

Jawabannya yaitu ada, biasanya DC lapangan SPinjam ini akan langsung mendatangi rumah pengguna jika ada penggunanya menunggak sisa pinjaman atau tagihannya lebih dari 1-3 bulan sejak tanggal awal jatuhnya tempo pembayaran.

Dari laman resminya, DC lapangan Shopee ini akan langsung melakukan penagihan uang bagi para pengguna yang gagal melakukan pembayaran setelah tidak bisa dihubungi baik itu melalui SMS, Email, WhatsApp, ataupun langsung melalui telepon.

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Itulah artikel mengenai penjelasan jika tak mau bayar, galbay pinjol akan kena sanksi Peraturan OJK No 63/2020. Di Islam juga sudah ada rambu-rambunya yakni QS Al-Baqarah 282. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah