Galbay Shopee PayLater yang Tinggal di 6 Provinsi Ini Siap-Siap Didatangi DC Shopee PayLater

- 11 April 2024, 13:00 WIB
galbay shopee paylater ataupun shopee pinjam, siap-siap didatangi debt collector atau DC Shopee PayLater.
galbay shopee paylater ataupun shopee pinjam, siap-siap didatangi debt collector atau DC Shopee PayLater. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Semua tahu, jika sampai gagal bayar atau galbay shopee paylater ataupun shopee pinjam, siap-siap didatangi debt collector atau DC Shopee PayLater.

Indonesia sangat luas wilayahnya. Apakah semua galbay Shopee PayLater atau galbay Shopee Pinjam bakal didatangi DC Shopee PayLater atau DC Shopee Pinjam?

Ternyata karena keterbatasan jumlah DC Shopee PayLater atau DC Shopee Pinjam, maka tidak semua pulau atau provinsi di Indonesia akan didatang DC Shopee.

Baca Juga: Idul Fitri 2024: Kata-Kata Bijak untuk Menaungi Hari Kemenangan

Dari pengamatan portalpekalongan galbay Shopee yang tinggal di 6 provinsi ini akan ketamuan DC Shopee.

Ke-6 provinsi di Indonesia itu adalah :

1. Provinsi Banten (Ibu Kota : Serang)

2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (Ibu Kota : Jakarta)

3. Provinsi Jawa Barat (Ibu Kota : Bandung)

4. Provinsi Jawa Tengah (Ibu Kota : Semarang)

5. Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY (Ibu Koyta : Yogyakarta)

6. Provinsi Jawa Timur (Ibu Kota : Surabaya)

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang Lebaran: Sensasi Tradisi di Meja Makan Anda

Jadi galbay Shopee yang tinggal di 6 provinsi itu dipastikan akan didatangi DC Shopee.

Nah, apakah kamu galbay Shopee PayLater dan tinggal di ke-6 provinsi di atas?

Kalau iya, maka siap-siap didatangi debt collector atau DC Shopee ke rumah.

Apakah itu berarti WNI yang tinggal di pulau lain selain Pulau Jawa tidak didatangi DC Shopee.

Nggak juga. Karena sedikit demi sedikit pihak Shopee akan menambah luas area kedatangan DC Shopee di luar 6 provinis itu.

Baca Juga: Tiga Kutipan Mutiara Menyentuh Saat Lebaran yang Menginspirasi


Dari laman resmi shopee berikut ini risiko galbay Spaylater atau Shopee Pinjam:

1. Dikenakan Denda Keterlambatan

Anda akan dikenakan denda Shopee Paylater jika telat melakukan pembayaran. Denda tersebut sebesar 5% setiap bulannya.

Selain denda, pengguna Shopee Paylater yang telat bayar juga harus membayar bunga sebesar 2.95% dari total tagihan.

2. Shopee Paylater Dibekukan

Selama tagihan tak dibayarkan, maka Shopee Paylater anda akan dibekukan sampai melunasi tagihan.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Koin Shopee Hanya dengan Main Game Shopee Candy

3. Tercatat Pada Laporan SLIK OJK

Shopee Paylater merupakan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itulah keterlambatan pembayaran Shopee Paylater akan membuat nama anda tercatat pada laporan SLIK OJK.

Baca Juga: Lebih dari 5 Juta User Mainkan MyBeb APK Aplikasi Penghasil Uang Bikinan Warga Surabaya

Itulah artikel jika galbay Shopee PayLater maka warga yang tinggal di 6 provinsi di Indonesia ini dipastikan akan menghadapi DC. Sebaiknya jangan sampai galbay Shopee, karena utang wajib dibayar. Semoga bermanfaat untuk para galbay Shopee.***

Editor: Ali A

Sumber: Shopee


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah