PORTAL PEKALONGAN - Wahai para gagal bayar pinjaman online atau atau galbay pinjol. Laporkan pada polisi, BI, dan OJK jika debt collector atau DC Shopee menagih ada unsur kekerasan, misalnya.
Meski hanya dilakukan secara verbal, misalnya DC Shopee membentak atau berkata kasar, maka debitur yang galbay pinjol bisa melaporkan kepada polisi, BI, dan OJK.
Yang dimaksud unsur kekerasan di era medsos ini tidak bersifat fisik. Karena sangat jarang terjadi di era medsos unsur kekerasan berupa fisik. Perhatikan juga hal-hal yang bisa dilakukan bila debt collector atau DC Shopee datang dan Anda merasa tidak nyaman dengan cara penagihan mereka.
Baca Juga: Ini Cara Withdraw di MyBeb APK Aplikasi Penghasil Uang
Kalau debt collector DC Shopee datang menagih ada unsur yang membuat debitur tidak nyaman, maka bisa melaporkan mereka ke institusi berikut:
Instutusi apa saja? Sebagaimana disebut di atas, 3 institusi itu adalah:
1. Bank Indonesia
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Polisi
Dalam melakukan pelaporan, pastikan juga menyertakan surat kronologi kejadian yang lengkap agar proses komplain bisa diatasi dengan baik.