Begini Cara Menghilangkan Blacklist di OJK, BI Checking Clear maka Urusan dengan Bank Dijamin Lancar Lagi

- 14 April 2024, 17:00 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan / SLIK OJK /Ali A/


Bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?

SLIK Online

1. Untuk mengajukan mandiri secara online, dapat dilakukan dengan cara:
Buka website idebku.ojk.go.id

2. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa Nomor antrean akan diterima setelah pendaftaran berhasil OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil

3. Walk-in SLIK
Untuk pengecekan SLIK OJK, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK, baik di pusat maupun perwakilan di daerah.
Kantor Pusat OJK Menara Radius Prawiro Lt. 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH Thamrin No 2, Jakarta.

Baca Juga: Mengungkap Esensi Bitcoin: Mata Uang Digital dan Teknologi Blockchain

Gerai Pelaku Kantor OJK setempat

Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SLIK, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, yaitu telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].

Demikian artikel mengenai begini cara menghilangkan blacklist di OJK, jika BI Checking sudah clear maka urusan dengan bank dijamin lancar lagi. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah