Cara Cek SLIK OJK secara Online untuk Galbay Pinjol yang Sudah Lunasi Namun Ajuannya Kreditnya Ditolak Bank

- 14 April 2024, 18:00 WIB
OJK
OJK /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Artikel ini khusus untuk gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol yang sudah melunasi utangnya ajuan kreditnya selalu ditolak bank. Usut punya usut ternyata namanya masih tercantum dalam daftar skor buruk Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Artikel ini untuk menjawab pertanyaan: Utang pinjol sudah lunas, namun mengapa saya tidak bisa meminjam uang di pinjol atau lembaga keuangan lain seperti bank dan BPR?

Nah, artikel ini menjelaskan bahwa orang yang pernah galbay pinjol namun kemudian melunasi utangnya, tidak serta namanya hapus dari daftar buruk SLIK OJK.

Baca Juga: Risiko Galbay Shopee PayLater: Blacklist OJK, Ini Dampak Masuk Daftar Hitam OJK

Mengapa? Karena 14 hari sejak debitur galbay pinjol, maka perusahaan pinjol tersebut wajib lapor daftar nama debitur galbay di SLIK OJK.

Atas pelaporan penyelenggara pinjol itu, OJK kemudian mencantumkan nama debitur yang dilaporkan tersebut ke dalam daftar blacklist skor buruk SLIK (dulu terkenal BI checking).

Sesuai laman resmi OJK yakni ojk.go.id, nama debitur galbay ada di dalam deretan daftar skor buruk SLIK OJK selama 24–60 bulan.

Namun, bukan berarti setelah masa tersebut usai, maka catatan kredit buruk akan bersih otomatis. Meski sudah lewat 60 bulan dan nasabah dengan skor kredit buruk itu belum melunasi utangnya, maka namanya tetap tercantum dalam blacklist BI checking.

Baca Juga: Cara Memperbaiki SLIK OJK untuk Para Galbay Pinjol selain Menunggu Kedatangan DC Shopee PayLater

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ojk.go.id idebku.ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x