2. Cepat: Proses layanan SLIK OJK hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 15 menit untuk pencetakan dengan penjelasan iDeb).
3. Sebaiknya Tidak Diwakilkan: Permintaan informasi riwayat skor kredit melalui layanan SLIK OJK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Namun, jika tidak dapat mengambil sendiri, maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang dilengkapi materai, KTP asli debitur, dan KTP asli penerima kuasa.
4. Kartu Identitas Asli: Untuk WNI, siapkan KTP, Untuk warga negara asing (WNA,) siapkan paspor untuk debitur perseorangan.
Untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Bagi debitur yang telah meninggal dunia, perlu menunjukkan sejumlah dokumen, yaitu identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA), dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK:
1. Buka website idebku.ojk.go.id.
2. Lengkapi data pribadi dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
3. Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa.