PORTAL PEKALONGAN - Bagi Anda yang terdaftar DTKS, berikut jenis bansos yang bisa Anda terima.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan bantuan atau pemberdayaan kepada masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Jika seseorang telah terdaftar dalam DTKS, berikut adalah beberapa jenis bantuan sosial yang dapat diterima:
Baca Juga: Begini Cara Registrasi Bayi Baru Lahir untuk Mendapatkan Bansos
1. Bantuan Yuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)
Bantuan ini mencakup program BPJS Kesehatan yang yurannya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan terdaftar dalam DTKS, seseorang memiliki akses untuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional.
2. Bantuan Yatim Piatu (YAPI)
Bagi yang terdaftar dalam DTKS dan terdeteksi sebagai yatim atau piatu, berkesempatan untuk menerima bantuan ini.