Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan Pajak Bumi dan Bangunan, Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Fotokopi Nomor Induk Usaha atau Surat Keterangan Usaha Fotokopi rekening listrik atau PDAM atau telepon
Demikian artikel mengenai KUR Pegadaian 2024 yang harus diketahui oleh calon nasabah Pegadaian yang ingin mengajukan pinjaman. Semoga manfaat.***