BAZNAS Brebes: Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid agar Sesuai 3 Kaidah Aman

- 27 Juni 2024, 10:38 WIB
Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa
Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa /Ali A/


PORTAL PEKALONGAN - BRBES- Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes, Kamis (27/06/2024).

Hadir Pengurus Masjid Besar, Kasi Kesos, MWC NU, DPAC FKDT Kecamatan, PC Muhamadiyah, Pengurus BAZNAS, PD DMI Kabupaten Brebes, Plt Kesra Setda Brebes, dan Pengurus Masjid Jami di 6 Kecamatan.

Wakil Ketua 3 BAZNAS Hj. Aqilatul Minawaroh mengatakan, pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar sesuai 3 Kaidah aman, yakni pertama aman syari, Kedua aman regulasi dan ketiga aman NKRI sesuai payung hukum Undang-undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

"Aman Syari dimana pengumpulan dan pentasyarufkan sesuai syariat, aman regulasi agar sesuai peraturan yang ada dalam pengelola zakat dan aman NKRI diharapkan dana yang terkumpul untuk tasyarufkan kaidah dan norma negara kesatuan republik Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Kapan Malam 1 Suro 2024? Bulan Suro juga Disebut Bulan Ini

Tidak ada tujuan untuk bersaing atau merebut lahan dari lembaga zakat yang lain, karena ini menjadi rekomendasi nasional yang diberikan kepada Baznas agar semua UPZ Masjid Besar, UPZ Masjid Jami, termasuk UPZ masjid lainnya, yang diajukan kepada Baznas Kabupaten Brebes untuk di tetapkan melalui SK UPZ Masjid dari Baznas.

Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa
Sebanyak 6 Kecamatan yakni Kecamatan Jatibarang, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Kersana, Banjarharjo menghadiri Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat atau UPZ Masjid Desa dan Musyawarah Cabang DMI Kecamatan di Aula Masjid Jami Baitul Muttaqin Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa

Ditempat yang sama, Pj. Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, SH, M.Hum dalam sambutannya yang di bacakan Plh. Kabag Kesra Drs. Nadirin mengapresiasi upaya baznas yang berkolaborasi dengan Dewan Masjid Indonesia dalam merealisasikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid.

“Peran Masjid sebagai institusi umat sangat strategis sebagi ujung tombak dalam pengelolaan zakat, dan diharapkan dimaksimalkan potensi untuk pengelolaan zakat di level masjid, ” tuturnya.

Baca Juga: Info Loker Terbaru: Pegadaian Buka Lowongan Kerja, Catat Tanggal Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: dmikabbrebes.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah