PORTALPEKALONGAN.COM - Menggadaikan emas memang salah satu alternatif yang bisa dipilih saat sedang membutuhkan dana cepat. Berikut cara gadai emas di Pegadaian yang dapat dilakukan dengan mudah.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai emas merupakan salah satu produk Pegadaian yang berupa kredit dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif ataupun produktif dengan jaminan berupa emas, entah batangan ataupun berupa perhiasan.
Untuk gadai emas di Pegadaian sendiri terdapat 6 jenis, yakni gadai emas reguler, prima, angsuran, harian, bisnis, dan juga ultra mikro.
Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian: Alternatif Bagi yang Butuh Dana Cepat, Begini Cara Pengajuannya
Lantas, apa saja sih keuntungan yang didaptkan jika menggadaikan emas? Dan bagaimana cara untuk mengajukan penggadaiannya?
Keuntungan Gadai Emas di Pegadaian
- Tersedia lebih dari 4245 outlet di seluruh Indonesia untuk layanan KCA
- Pengajuan pinjaman dapat dilakukan dengan mudah
- Tidak perlu membuka rekening bank
- Pelunasan dapat dilakukan setiap saat
- Pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta atau lebih
- Pinjaman disalurkan dalam bentuk tunai
- Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman
Baca Juga: Butuh Dana Cepat? Ajukan Gadai BPKB Motor di Pegadaian Saja, Cair dalam 7 Hari Kerja
Syarat Gadai Emas di Pegadaian
- Fotokopi KTP
- Menyerahkan barang jaminan
- Surat Bukti Gadai ditandatangani oleh nasabah
Cara Gadai Emas di Pegadaian
- Kunjungi cabang atau outlet Pegadaian terdekat
- Mengisi form pengajuan gadai emas
- Melampirkan fotokopi KTP
- Menyerahkan barang yang dijadikan jaminan (emas)
- Petugas akan menaksir barang jaminan, lalu mengkonfirmasi uang pinjaman
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai
Perlu diingat bahwa, pastikan jika melakukan pinjaman hanya saat terdesak dan sesuaikan dengan kemampuan kamu.
Demikian informasi lengkap mengenai cara gadai emas di Pegadaian. Jangan lupa bawa persyaratan yang diperlukan saat akan melakukan pengajuan.***