Syarat Gadai HP di Pegadaian: Alternatif Bagi yang Butuh Dana Cepat, Begini Cara Pengajuannya

- 27 Mei 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi gadai HP di Pegadaian
Ilustrasi gadai HP di Pegadaian /Ayu Aprilia Ningsih/portalpekalongan.com

PORTALPEKALONGAN.COM - Bagi yang sedang membutuhkan dana darurat, pinjam uang di Pegadaian bisa menjadi alternatif yang bisa dipilih. Berbagai macam barang dapat dijadikan jaminan, salah satunya gadai HP sebagai agunan.

Di era ini, bahkan hampir semua orang memiliki HP. Barang elektronik satu ini termasuk salah satu yang bisa dijadikan agunan untuk digadaikan di Pegadaian.

Mengingat kebutuhan mendesak bahkan yang sudah disiapkan sebelumnya tapi tak kunjung cukup juga, sehingga menggadaikan HP menjadi salah satu solusinya. Tapi, apa saja syarat gadai HP di Pegadaian?

Baca Juga: Pinjam Uang di pegadaian Tanpa Jaminan Memangnya Bisa? Calon Debitur Wajib Paham Hal Ini

Bagi kamu yang berminat untuk menggadaikan ponsel pintar milik kamu, simak ulasan artikel ini agar paham.

Ketentuan Gadai HP di Pegadaian

  • Jangka waktu 30 hari
  • Biaya administrasi Rp2 ribu hingga Rp125 ribu
  • Sewa modal 0,15 persen/hari
  • Maksimal taksiran pencairan 75 persen hingga 90 persen dari harga pasaran setempat
  • Denda 0,15 persen per hari
  • Maksimal pembayaran perpanjangan adalah satu kali atau cicil 25% x uang pinjaman

Baca Juga: Gadai BPKB Motor di Pegadaian: Pinjam Uang Rp10 Juta Cicilannya Berapa? Simak Begini Simulasinya

Syarat Gadai HP di Pegadaian

Sama seperti barang gadai lainnya, saat menggadaikan ponsel tentu ada beberapa persyaratan yang harus kamu perhatikan serta dipenuhi agar proses pengajuan dapat diterima.

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, berikut merupakan beberapa syarat gadai ponsel di Pegadaian.

  • Membawa kartu identitas pribadi bisa berupa KTP atau passport
  • HP yang dijadikan jaminan dalam kondisi yang baik, bila perlu masa produksi HP masih berada dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang
  • Membawa kelengkapan HP seperti charger dan kardus
  • Untuk HP android yang bisa dijadikan agunan yakni versi Kitkat 4.4, sedangkan iPhone IOS 10 atau minimal iPhone 6
  • Jika kamu ingin menggadaikan handphone tapi kardus atau box pembeliannya sudah tidak ada, maka kamu masih tetap bisa menggadaikannya

Baca Juga: Pinjaman KUR Pegadaian 2024 Bisa hingga Rp50 Juta, Pahami Dulu Bagaimana Ketentuannya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Sahabat Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah