Bagaimana Sistem Shopee PayLater? Cek Juga Cara Lakukan Pembayaran Tagihannya

- 15 Juni 2024, 18:00 WIB
Bagaimana Sistem Shopee PayLater? Cek Juga Cara Lakukan Pembayaran Tagihannya
Bagaimana Sistem Shopee PayLater? Cek Juga Cara Lakukan Pembayaran Tagihannya /Shopee/

PORTALPEKALONGAN.COM - Pengguna Shopee tentunya sudah tidak asing lagi dengan metode pembayaran SPayLater. Namun ada sebagian juga yang belum paham mengenai bagaimana sistem dari Shopee PayLater.

Pada umumnya, sistem PayLater adalah di mana pengguna dapat membeli barang terlebih dahulu baru bayar di bulan berikutnya. Ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pengguna sebelum memutuskan untuk menggunakan metode pembayaran Shopee PayLater.

Oleh karena itu, Portalpekalongan.com akan membagikan mengenai sistem Shopee PayLater. Simak ulasan selengkapnya di artikel ini.

Baca Juga: Kenapa Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya

Aturan Shopee PayLater

Ketika membicarakan mengenai sistem SPayLater, maka sebaiknya memahami dulu mengenai aturan bisa memanfaatkan metode pembayaran ini.

Dilansir dari laman resmi Pusat Bantuan Shopee, inilah beberapa aturan pengguna dapat menggunakan metode pembayaran ini.

  • Apabila harga barang di bawah Rp50 ribu, maka hanya tersedia pilihan Beli Sekarang dan Bayar Nanti (BNPL)
  • Apabila limit umum Rp0, pilihan Beli Sekarang dan Bayar Nanti (BNPL) tidak akan terlihat
  • Apabila limit umum Rp0 dan limit cicilan di bawah Rp50 ribu, maka periode pembayaran SPayLater tidak dapat dipilih atau yang ditandai dengan tulisan opsinya berwarna abu-abu

Baca Juga: Bisakah Mengaktifkan Shopee PayLater Tanpa KTP? Cek Bagaimana Ketentuannya di Sini

Biaya Cicilan dan Tanggal Jatuh Tempo SPayLater

Perlu diketahui bahwa setiap transaksi yang menggunakan SPayLater akan dikenai biaya cicilan minimal sebesar 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 (satu) bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu 3, 6, 12, 18 dan 24 bulan.

Sementara untuk tanggal jatuh temponya sendiri, setiap pengguna memiliki jatuh tempo yang berbeda. Berikut informasi mengenai rincian tagihan SPayLater yang bisa kamu simak.

  • Tanggal 21: Perlu dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
  • Tanggal 25: Perlu dibayar paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
  • Tanggal 1: Perlu dibayar paling lambat tanggal 11 setiap bulannya.
  • Tanggal 15: Perlu dibayar paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan Shopee PayLater: Biar Tidak Kecanduan Berhutang, Pahami Juga Syaratnya

Cara Membayar Tagihan Shopee PayLater

Sebagai informasi, jika kamu telat melakukan pembayaran tagihan, maka kamu akan mendapatkan denda sebesar 5 persen dari total tagihan.

Jadi, pastikan jika kamu melakukan pembayarannya secara tepat waktu ataupun bisa juga sebelum tanggal jatuh tempo dengan catatan statusa pesanan sudah selesai.

Untuk melakukan pembayaran tagihan, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Buka aplikasi Shopee, dan pilih menu Saya pada bagian pojok bawah halaman utama
  • Kemudian pilih opsi SPayLater
  • Lalu klik Tagihan Saya, dan pilih Bayar Sekarang
  • Selanjutnya kamu bisa pilih Metode Pembayaran
  • Pilih Konfirmasi, dan Bayar Sekarang untuk melakukan pembayaran

Baca Juga: Berbeda dengan Shopee PayLater atau SPyLater, Begini Cara Aktivasi SPinjam

Kamu juga bisa melakukan pembayaran untuk tagihan di bulan berikutnya dengan mengikuti cara di bawah ini.

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih tab Saya pada halaman utama aplikasi
  • Pilih bagian SPayLater, lalu klik Bayar Lebih Awal
  • Pilih pembayaran untuk bulan yang Anda inginkan, lalu pilih Bayar Sekarang
  • Pilih Metode Pembayaran
  • Selanjutnya pilih Konfirmasi, dan pilih Bayar Sekarang

Itulah tadi runtutan sistem Shopee PayLater. Pastikan tidak sampai telat melakukan pembayaran tagihan, karena tidak hanya denda saja melainkan catatan kredit yang akan berdampak pada pinjaman kamu di lain waktu.***

Editor: Ali A

Sumber: help.shopee.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah