PORTALPEKALONGAN.COM - Kebijakan mengenai aktivasi NIK menjadi NPWP diberikan waktu hingga tanggal 30 Juni 2024. Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK menjadi NPWP?
Sebagaimana diketahui bahwa aktivasi NIK menjadi NPWP ini wajib dilakukan sebelum melakukan laporan SPT Tahunan.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com, masyarakat yang belum melakukan pemadanan, maka bersiaplah untuk menerima sanksi. Nantinya akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP? Begini Langkah untuk Mengetahuinya
Jika tidak ingin dikenakan sanksi, maka sebaiknya kamu segera untuk melakukan pemadanan. Untuk itu, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Aktivasi NIK Menjadii NPWP
- Kunjungi laman www.pajak.go.id.
- Klik login atau akses secara langsung ke djponline.pajak.go.id
- Isikan 16 digit NIK
- Masukkan juga kata sandi akun pajak
- Masukkan kode keamanan yang tertera
- Klik login
- Apabila sudah berhasil masuk, maka NIK/NPWP16 sudah tersedia di NPWP terbaru
Jika sudah berhasil, maka dikemudian hari kamu bisa menggunakan NIK kamu untuk menggantikan NPWP.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah, Satu Kedipan Langsung Jadi
Namun, jika kamu belum berhasil juga, tidak perlu panik. Kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai Klik ikon baris tiga
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol
- Validasi Klik ubah profil
- Jika berhasil, keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Sangat mudah bukan? Hanya dengan menggunakan HP saja kamu bisa melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP loh.***