Sistem Gadai Emas di Pegadaian: Syarat dan Pengajuannya Sangat Mudah

- 28 Juni 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi gadai emas di Pegadaian
Ilustrasi gadai emas di Pegadaian /Sahabat Pegadaian

PORTALPEKALONGAN.COM - Emas merupakan salah satu barang berharga yang bisa dijadikan jaminan untuk melakukan gadai. Berikut sistem gadai emas di Pegadaian.

Gadai emas di Pegadaian bahkan sangatlah fleksibel. Karena pemohon masih tetap bisa melakukan gadai meskipun surat pembelian emas sudah hilang.

Bahkan persyaratan untuk mengajukan pinjaman juga sangatlah mudah sekali.  Sehingga, gadai emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan apabila kamu membutuhkan dana yang sifatnya mendesak.

Baca Juga: Cara Gadai Emas di Pegadaian, Pahami Dulu Apa Saja Keuntungan yang Didapatkan

Kelebihan gadai tentunya memiliki perbedaan dengan kredit. Karena gadai tidak memerlukan bukti skor BI Checking.

Jenis Gadai Emas di Pegadaian

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, gadai emas terdiri atas beberapa jenis, yakni meliputi sebagai berikut.

  • Gadai Emas Reguler: periode 15 hari dengan nilai pinjaman Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta
  • Gadai Emas Harian: periode 30 dan 180 hari dengan nilai pinjaman mulai dari Rp50 ribu hingga lebih dari Rp20 juta
  • Gadai Emas Bisnis: periode 120 hari, nilai pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga lebih dari Rp1 miliar
  • Gadai Emas Prima: maksimal 60 hari, mulai Rp 50 ribu hingga Rp500 ribu
  • Gadai Emas Ultra Mikro: minimal 12 bulan mulai Rp1 juta hingga Rp20 juta
  • Gadai Emas Angsuran: (Minimal 6 bulan, maksimal 36 bulan), nilai pinjaman Rp1.000.000 – BMPP (Batas Maksimal Pemberian Pinjaman)

Baca Juga: Minat Gadai Emas di Pegadaian? Pahami Dulu Bagaimana Persyaratannya

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa persyaratan untuk gadai emas di Pegadaian sangatlah mudah sekali. Persyaratan utamanya yakni pemohon memperiapkan bukti identitas diri yang berupa KTP.

Selain itu, persyaratan lainnya tentu saja emas yang dijadikan sebagai barang jaminan. Bisa berupa batangan, koin, perhiasan, ataupun perhiasan dengan berlian.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Sahabat Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah